Senin, 17 Oktober 2011

Warga Negara

Dari judul di atas sudah jelaa bahwa warga negara adalah penduduk yang bertempat tinggal di negara tersebut. Tapi jika dilihat dari UU.RI No.12 Tahun 2006pasal 4 dan 5 tentang warga negara, warga negara meliputi: 
a.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i.       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.       Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n.      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o.     Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sahsebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
karena kita bertempat tinggal di Indonesia jadi kita contohkan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia saja.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  1.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2.       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7.       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5.        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 warga negara Indonesia berbeda dengan warga negara dari negara lain. Karena saya suka jepang kita ambil contoh negara jepang saja. Indonesia memiliki warga negara yang kurang kesadaran diri. Dibangding negara Jepang yang sudah memiliki kesadaran tinggi. Kota di sana sangatlah bersih, tidak seperti di sini. Karena warga negara di sana sudah sangatlah tinggi kesadaran dirinya. Negara Jepang juga terkenal dengan warga negaranya yang sangat suka berkerja. Kita bisa lihat di Jepang meskipun hari sabtu atau minggu masih ada orang yang berjalan kesana kemari dengan baju kantornya. Tidak seperti di Indonesia yang malas melakukan tugasnya. Tapi meskipun begitu Jepang juga bukan negara sempurna. Mereka memiliki kekurangan juga. Contohnya budaya kalau setiap perempuan yang umurnya sudah menginjak 17 tahun jika masih perawan akan dikucilkan, tidak seperti di Indonesia jika kita sudah tidak perawan sebelum menikah, kitalah yang akan dikucilkan. Mungkin itulah sisi bagus dari Indonesia.

Opini Penulis: Warga negara tergantung dari pemerintahnya juga. Masyarakat tidak akan sadar jika pemerintahnya tidak kunjung sadar juga. Karena itulah butuh kesenimnungan antara pemerintah dan juga warga negaranya. Dan tidak lupa juga, pemerintah dan warga negara harus bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Jika ingin negaranya makmur

Referensi: http://erieltala.blogspot.com/2011/03/siapa-warga-negara.html 
                 http://joe-proudly-present.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-serta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar